Realitarakyat.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan jajaran direksi perusahaan angkutan umum untuk memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
Aturan asesmen keselamatan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada pekan kedua Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa para direktur—khususnya yang menjabat sebagai direktur operasi—wajib mengikuti proses asesmen dari Kemenhub dan dinyatakan lulus.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen regulator dan operator dalam menjamin keselamatan angkutan umum, baik untuk armada barang maupun penumpang.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita regulator maupun dari operator perusahaan terhadap keselamatan ini,” ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan Kemenhub saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPR RI mengenai evaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa direktur operasi perusahaan kapal bersangkutan tidak memahami standar dan alat keselamatan armada yang dioperasikannya.
Guna mencegah kejadian serupa, Kemenhub menjadikan sertifikat SMK PAU sebagai syarat wajib.
Aan menjelaskan, perusahaan yang berhasil memenuhi 10 standar dalam SMK PAU dinilai memiliki sistem operasional keselamatan yang baik dan minim risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan, jajaran direksi di daerah maupun pusat harus memahami teknis di lapangan secara menyeluruh agar kendaraan yang beroperasi terjamin kelaikannya demi keselamatan pengguna jasa. (*)







