Realitarakyat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan keringanan pembayaran iuran bagi perusahaan atau badan usaha pemberi kerja terdampak COVID-19 sebesar Rp10,9 miliar pada tahun 2020. Kepala…
Keringanan Iuran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



