MK: Pasal 293 Ayat (2) KUHP Inkonstitusional
Hukum  

MK: Pasal 293 Ayat (2) KUHP Inkonstitusional

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 293 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional karena pengaduan kasus pencabulan anak yang diatur hanya dapat dilakukan korban, sepatutnya dapat pula…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.