Hukum, Daerah  

Realitarakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu mengatakan Kejaksaan pasti menuntut hukuman selama 12 tahun penjara terhadap para pelaku kasus kejahatan perdagangan orang di daerah itu….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.