Metropolitan  

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan buka puasa bersama (bukber) saat Ramadan seiring dengan pandemi Covid-19. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.