Hukum  

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi. “Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.