Realitarakyat.com – Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal wajib mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan pengambilan foto dan wawancara. Itu adalah peraturan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi…
WNA yang ingin perpanjang izin tinggal wajib datang ke kantor Imigrasi setempat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



