Hukum  

KPK Bakal Jerat Korporasi yang Terlibat di Kasus Edhy Prabowo

Realitarakyat.com – Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) tengah berfokus pada pembuktian unsur pasal yang dipersangkakan ke Edhy Prabowo dkk, tersangka dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan tak akan segan-segan menjerat korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap ekspor benur ini.
“Untuk saat ini KPK fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan atas diri 7 tersangka tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).
Ali mengatakan KPK akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Setelah memeriksa saksi, KPK tentu akan melakukan analisis lebih jauh lagi.
“Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi,” katanya.
“Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU,” sambungnya.
Diketahui, KPK menangkap Edhy Prabowo pada Rabu dini hari terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan penangkapan itu terkait ekspor benih lobster.
“Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur,” ungkapnya, Rabu (25/11).
Menurut Ghufron, politikus Partai Gerindra itu ditangkap dini hari pada pukul 01.23 WIB. Dia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten.
Selain Edhy Prabowo, KPK turut mengamankan sejumlah orang yang bertugas di Kementerian Kelautan dan Perikanan.[prs]