Pegawai KPK Bawa Usulan Jadi ASN Polri ke Komnas HAM & Ombudsman

  • Bagikan
Pegawai KPK Bawa Usulan Jadi ASN Polri ke Komnas HAM & Ombudsman
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif akan membawa usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Ombudsman RI dan Komnas HAM soal rencana perekrutan pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

“Pernyataan Kapolri tentang pengangkatan kami sebagai ASN masih terlalu dini untuk kami tanggapi. Sebab, kami belum mengetahui mekanisme dan detail terkait inisiatif tersebut. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman RI terkait ini,” ujar Juru Bicara 57 Pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang, melalui keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Rasamala berujar tawaran menjadi ASN Polri tidak serta merta menggugurkan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan ada malaadministrasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) terkait asesmen TWK.

Ia meminta pihak-pihak terkait termasuk Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan KPK untuk segera menindaklanjuti temuan dua lembaga negara independen tersebut. Salah satu rekomendasinya adalah memulihkan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK menjadi ASN.

“Kami berharap pelanggaran HAM dan cacat prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan TWK tetap harus ditindaklanjuti,” ucap Rasamala.

Ia mengungkapkan pihaknya menghargai usulan Kapolri tersebut. Namun, ia berujar 57 pegawai akan membawa tawaran itu ke dalam meja diskusi terlebih dahulu.

“Kami menghargai inisiatif Kapolri tersebut, namun kami perlu mencerna dan mendiskusikan inisiatif ini dengan seksama,” tandasnya.

Kabag Hukum KPK nonaktif ini menambahkan, usulan Kapolri memperlihatkan bahwa proses alih status melalui metode asesmen TWK tidak valid. Ia menilai puluhan pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk dirinya, merupakan orang-orang yang disingkirkan.

“Pimpinan KPK Alexander Marwata menyebut kami sudah merah dan tidak bisa dibina. Namun, nyatanya kini kami disetujui menjadi ASN di instansi yang berbeda. Artinya, sebenarnya kami lolos TWK. Ketidaklolosan kami semakin nyata merupakan praktik penyingkiran dari KPK,” kata Rasamala.

Sebelumnya, Listyo Sigit menyatakan akan menarik 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Satu di antara 57 pegawai belakangan memasuki masa pensiun sehingga tidak disertakan.

Listyo mengatakan pihaknya telah menyampaikan keinginan ini kepada Presiden Joko Widodo melalui surat beberapa waktu lalu. Pada tanggal 27, pihaknya kemudian menerima surat balasan dari Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” kata dalam rekaman konferensi pers di Papua yang diterima CNNIndonesia.com dari Divis Humas Polri, Selasa (29/9). (ndi)

  • Bagikan