Daerah  

Upaya Pemkot Palangka Raya Tangani Sampah Melalui TPS 3R

Sampah, Energi Terbarukan
Ilustrasi gambar (Ist)

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan penanganan sampah melalui program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

“Semoga dengan keberadaan TPS 3R ini menjadikan Kota Palangka Raya menjadi kota yang bersih, sehat, indah, dan ramah lingkungan,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa (12/10).

Pernyataan itu diungkapkan Fairid usai meresmikan operasional Tempat Pengolahan Sampah “Reduce Reuse Recycle” Merdeka di Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Ia mengatakan penyelenggaraan TPS 3R merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat.

Melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan infrastruktur ini, TPS 3R lebih menekankan kepada cara pengurangan, pemanfaatan, dan pengolahan sejak dari sumbernya pada skala kawasan.

Hingga saat ini, “Kota Cantik” tersebut sudah memiliki lima TPS 3R yang mana tiga TPS di Kelurahan Kereng Bangkirai Kelurahan Pahandut Seberang, dan Kelurahan Bukit Tunggal telah operasional.

“Program TPS 3R ini juga dalam rangka mencapai visi misi Kota Palangka Raya yang ‘smart environment’ atau lingkungan cerdas dengan cara menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, indah, dan ramah lingkungan,” katanya.

Dalam mewujudkan lingkungan cerdas ini, dirinya mengajak masyarakat bisa mengelola sampah dengan memilah sampah yang secara umum dibagi menjadi sampah organik dan anorganik.

“Sampah organik didaur ulang melalui proses biologis menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dipilah secara mendetail untuk dapat disalurkan ke pihak yang dapat mendaur ulang tahap lanjutan,” katanya.

Fairid berharap, keberadaan TPS 3R menjadikan Kota Palangka Raya sebagai kota yang bersih, sehat, indah, dan ramah lingkungan sehingga dapat mewujudkan lingkungan cerdas.

Dia menerangkan TPS 3R memiliki beberapa fungsi, yakni menjalankan kegiatan operasional, mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarananya, serta melakukan kampanye tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), baik kesehatan diri maupun lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan TPS 3R mendukung pencapaian etarget pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada 2025.

“TPS 3R juga diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 tentang kebijakan strategi Kota Palangka Raya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di mana pada tahun 2025 menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen,” ungkap Zaini.

Dia mengungkapkan pembangunan TPS 3R di Jalan Merdeka, Kelurahan Bukit Tunggal dan Kecamatan Jekan Raya difasilitasi Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Tengah.