Realitarakyat.com – Lebih dari satu bulan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta belum juga memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi atas laporan dugaan pelanggaran tata tertib (Tatib) DPRD.
Pras panggilan akrabnya dilaporkan oleh 7 Fraksi ke BK DPRD pada 28 September 2021, terkait rapat paripurna hak interpelasi Formula E. Tujuh Fraksi yang laporin Pras yakni Fraksi Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN dan PPP-PKB.
Dalam hal ini, Pras menegaskan, dirinya menantikan panggilan BK DPRD atas laporan kolegannya itu. Hal tersebut, maksud Pras, bertujuan ingin menjelaskan secara gamblang dan detail dari persoalan tersebut.
“Nah kalo masalah interpelasi saya minta tolong kepada badan kehormatan DPRD, panggil saya. Panggil saya, saya mau jelaskan,” ucapnya di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/11).
Politikus PDIP itu sendiri tak memahami apa alasan BK DPRD hingga kini belum memintai keterangan dirinya atas laporan 7 fraksi. Padalah dia sudah siap menyampaikan sejelas-jelasnya sesuai fakta.
Tapi menurut dia, alangkah baiknya polemik Formula E tak hanya berkutat di DPRD DKI soal hak interpelasi. Harusnya Pemerintah DKI berbenah terkait laporan kurang baik soal anggaran Formula E dari BPK.
“Ini kan audit BPK yang saya tanyakan, hasilnya seperti ini, saya boleh dong bertanya. Kenapa kok kalau bertanya interpelasi menakutkan sekali,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ucap Pras, dirinya siap memenuhi panggilan BK untuk menjelaskan seterang-terangnya setiap keputusan yang diambilnya kala itu. Sebab ia yakin setiap ketukan palu untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan.
Dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, dirinya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah.
Dalam Pasal 149 ayat (3), BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD Tata Tertib DPRD DKI juga menjelaskan, bahwa rapat paripurna dapat diselenggarakan atas undangan Ketua DPRD atau Wakil Ketua DPRD berdasarkan jadwal rapat yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
Yang perlu diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah yang ia pimpin hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum.
“Tidak satu pun dari mereka yang keberatan atau mengiterupsi hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat,” kata Pras.[prs]