Daerah  

Sempat Molor Karena PPKM, Dua Ranperda Di Sepakati DPRD Loteng Dalam Sidang Paripurna

ranperda
Sidang Paripurna pembahasan Ranperda DPRD Loteng/Net

Realitarakyat.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peyelenggaraan Kearsipan dan Kabupaten Layak Anak di Paripurnakan DPRD Lombok Tengah Kamis (4/11/2021).

Sidang yang di pimpin dan di buka Ketua DPRD setempat M Tauhid, juga di hadiri Bupati Loteng HL Pathul Bahri dan Unsur Porkompinda mendengarkan laporan jubir Komisi IV Sri Retnowati mengubgkapkan, beberapa substansi krusial dari materi muatan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah dapat dirampungkan dan disepakati bersama antara Komisi IV dan perwakilan Pemerintah Daerah.

Namun adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanatkan bahwa terhadap pembahasan rancangan perda, sebelum persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi atau dilakukan pembinaan oleh Gubernur melalui Biro Hukum Sekretariat daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Proses ini sangat penting untuk memenuhi unsur, sesuai amanat undang undang,” katanya.

Dikatakanya, secara normatif, kegiatan fasilitasi tersebut dilaksanakan paling lama 15 hari, namun seiring dengan diberlakukannya PPKM di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyebabkan sebagian dari staf pada Biro Hukum Setda Provinsi NTB melaksanakan Works From Home (WFH), maka kegiatan fasilitasi tersebut memakan waktu yang cukup lama. Alhamdulillah, hasil fasilitasi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak telah diterima oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah yang selanjutnya disampaikan kepada Komisi IV sebagai Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, yang diamanatkan melaksanakan.

“PPKM beberapa waktu lalu menjadi kendala sehingga pembahasan sedikit molor,” katanya.

Retno meyampaikan, Secara umum, hasil fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, lebih banyak memberikan saran perbaikan terhadap aspek penulisan produk hukum daerah. Sedangkan terhadap beberapa substansi yang tertuang dalam batang tubuh Ranperda ini, tidak mengalami perubahan.

“Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dapat kami disepakati,” katanya.(LS)