Daerah  

Pemkot Ternate Larang ASN Tambah Cuti Lebaran

Surabaya, ASN, Pemilu 2024
ASN/Net

Realitarakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara (Malut), meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah liburan setelah pemerintah memberikan cuti lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Seluruh ASN terhitung 29 April hingga 6 Mei 2022 cuti bersama serta liburan hari raya Idul Fitri, sehingga pada 9 Mei 2022 seluruh aktivitas perkantoran mulai aktif, sehingga tidak ada menambah hari libur,” kata Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya di Ternate, Sabtu (30/4).

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 800/1418/2022, bagi ASN yang masih menambah hari libur akan dikenai sanksi disiplin. Oleh karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib melakukan pelayanan publik pada 9 Mei 2022.

Selain itu ada juga surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ASN tidak menggunakan fasilitas Negara selama cuti Hari Raya Idul Fitri. Karenanya Jusuf juga meminta seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas Negara berupa mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Maluku Utara Syamsuddin A Kadir juga menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan dengan tidak menggunakan fasilitas Negara seperti kendaraan mobil dinas saat mudik. Bagi ASN yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan.

Untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut, kata Syamsuddin, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengingatkan ASN atau pejabat yang memiliki mobil dinas agar mematuhi aturan.

Selain itu, menurut dia. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) juga akan melakukan kajian secara detail terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang melarang penggunaan fasilitas Negara saat mudik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga meminta kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penyebaran COVID-19.