Sebanyak 411 Warga Binaan di Aceh Barat Terima Remisi

Sebanyak 411 Warga Binaan di Aceh Barat Terima Remisi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul /NET

Realitarakyat.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memberikan remisi umum kepada 411 warga binaan. Pemberian remisi ini, terkait dengan peringatan hari Kemerdekaan ke-77 tahun Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Said Syahrul, kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

“Untuk tahun ini, dari total warga binaan sebanyak 554 orang, sebanyak 411 orang mendapatkan remisi,” katanya.

Ia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi umum tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan selebihnya sebanyak 143 warga binaan, sejauh ini belum berhak mendapatkan remisi dari pemerintah karena belum memenuhi syarat yang ditentukan, serta sebagian warga binaan masih dalam status tahanan.

Said Syahrul menambahkan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan pada warga binaan yang telah memenuhi syarat perundang-undangan.

Sedangkan remisi umum, adalah remisi yang diberikan setiap peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yakni setiap tanggal 17 Agustus, seperti yang diberikan saat ini,” ujarnya. (ndi)