Realitarakyat.com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan Johnny dalam persidangan beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6).
Awalnya, ketika Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Johnny terkait dakwaan yang dibacakan JPU.
“Apakah saudara (Johnny G Plate) mengerti dakwaan yang dibacakan?” tanya Hakim Ketua Fahzal.
Johnny pun merespon pertanyaan Hakim Ketua Fahzal, dengan berujar bahwa dirinya tidak pernah melakukan seperti dalam dakwaan.
“Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” ucap Johnny.
Kemudian, Hakim Ketua Fahzal mengingatkan agar eksepsi jangan masuk pada pokok perkara. Dia menyampaikan, bahwa majelis hakim bakal menolak jika eksepsi menyinggung pokok perkara.
“Apakah pengadilan berwenang menangani perkara ini. Apakah dakwaan jaksa penuntut umum ini sudah memenuhi formalitasnya?“ tanya lagi Hakim Ketua Fahzal.
“Setelah berdiskusi, kami tetap akan mengajukan eksepsi,” jawab Johnny.
Sebelumnya, JPU mendakwa Johnny melakukan korupsi dengan menyelewengkan uang Rp17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,” ucap JPU.
JPU mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.[prs]