Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 2024 M/1445 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 H.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan, sesuai aturan tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai dari pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 Ramadan 1445 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama,” ungkap Maria dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Maria menjelaskan, mengacu pada surat edaran, ketentuan jam kerja bagi jenis dan sifat pekerjaan yang secara langsung atau terus-menerus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, maka diterapkan ketentuan jam kerja khusus atau shifting.
“Jam kerja khusus diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.[prs]







