KPU Pelajari Putusan MK Terhadap Sidang PHP Pilkada 2024

KPU Pelajari Putusan MK Terhadap Sidang PHP Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin. //Net

Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024.

Setidaknya dalam sidang PHP Pilkada 2024, MK telah memutuskan untuk 24 daerah menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan ini masih dalam pendalaman, untuk nantinya ditindaklanjuti.

“Kami sedang mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK. Kami sudah bahas semalam, untuk segera menindaklanjutinya secara teknis,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afiffuddin, Selasa (25/2/2025).

Afif juga menyatakan KPU RI akan berkoordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan dalam penganggaran PSU. Meski demikian, putusan MK untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah itu dipastikan akan dijalankan KPU.

“Berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan, menyiapkan badan adhoc. Menyiapkan logistik dan juga memastikan cekdptonline, sehingga semua tahapan bisa dilakukan,” ujarnya. ***