DPR  

Apresiasi Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Hetifah: Langkah Pemerintah Lindungi Geopark UNESCO

Apresiasi Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Hetifah: Langkah Pemerintah Lindungi Geopark UNESCO
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian. //Net

Realitarakyat.com – Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai langkah tegas atas pelanggaran lingkungan di kawasan yang telah diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.

Keputusan ini disambut positif oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, yang menyebut pencabutan izin tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan alam dan budaya bangsa.

“Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warisan tak ternilai, baik dari sisi lingkungan maupun budaya masyarakat adat. Geopark Raja Ampat bukan sekadar lanskap geologis, melainkan rumah bagi seni, tradisi, dan kearifan lokal yang telah hidup berdampingan dengan alam selama ratusan tahun,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Selasa (10/6).

Menurut Hetifah, pencabutan izin tambang ini menjadi sinyal kuat bahwa status Geopark UNESCO tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi sesaat. Ia mendorong agar pengelolaan kawasan geopark diintegrasikan dengan strategi pelestarian berbasis budaya dan ekologi yang berkelanjutan.

“Raja Ampat bisa menjadi contoh sukses pengembangan pariwisata berbasis budaya dan ekologi. Ini cara kita mengenalkan Indonesia ke dunia tanpa mengorbankan lingkungan dan jati diri budaya kita,” katanya.

Lebih lanjut, Hetifah menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola kawasan geopark. Ia menyebut keputusan ini sebagai kemenangan moral bagi komunitas lokal yang selama ini aktif menyuarakan perlindungan atas wilayah adat mereka.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Mereka adalah penjaga identitas dan lingkungan hidup di tanah mereka sendiri. Negara harus hadir sebagai mitra, bukan hanya sebagai regulator,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Hetifah menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha pertambangan di wilayah geopark lainnya di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kerusakan budaya dan lingkungan tidak dapat dibalikkan.

“Kalau warisan ini hilang, kita tidak hanya kehilangan lanskap, tapi juga kehilangan sejarah dan jati diri bangsa. Maka, setiap kebijakan harus berpihak pada kelestarian,” pungkasnya.[prs]