DPR  

Nurul Arifin: Kesepakatan Transfer Data RI–AS Bukan Penyerahan Bebas, Tapi Tata Kelola Aman

Nurul Arifin: Kesepakatan Transfer Data RI–AS Bukan Penyerahan Bebas, Tapi Tata Kelola Aman
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin. //Ist

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian tarif impor tidak berarti penyerahan bebas data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

Menurutnya, kesepakatan tersebut justru memberikan landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi perlindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (30/7).

Nurul menjelaskan, prinsip utama kerja sama itu adalah membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional.

Ia menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum jelas.

Pengawasan transfer data, tambahnya, tetap berada di tangan otoritas Indonesia dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemerintah melakukan kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada pihak yang dirugikan karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedaulatan kedua negara,” ujarnya.

Nurul juga menekankan bahwa mekanisme ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju anggota G7, yang telah lebih dulu menerapkan tata kelola transfer data lintas batas, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memastikan bahwa perpindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap mematuhi UU PDP.

Ia menegaskan, transfer data bukan berarti data pribadi masyarakat Indonesia bisa berpindah secara bebas ke luar negeri.

“Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” kata Nezar di Jakarta, Senin (28/7).

Nezar menjelaskan, transfer data dalam kesepakatan itu hanya mencakup data komersial, seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi melalui platform digital berbasis Amerika Serikat.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam kesepakatan tarif impor dengan Indonesia adalah pengakuan terhadap pemindahan data pribadi lintas negara.

Dalam pernyataannya, Trump menyebut Indonesia akan memberikan kepastian bahwa Amerika Serikat dipandang sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.[prs]