DPR  

Komisi VIII: Kementerian Haji dan Umrah Jawab Tuntutan Modernisasi Tata Kelola

pkb dpr
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. //NET

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan jamaah.

Institusi baru ini akan menjadi kementerian ke-49 pada era Presiden Prabowo Subianto dan memiliki struktur hingga tingkat daerah guna memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.

“Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8).

Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Fokus pada Kesehatan dan Perlindungan Jamaah

Dalam RUU tersebut, DPR menekankan pentingnya aspek kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar jamaah dinyatakan sehat sebelum berangkat.

Hal ini sekaligus menjawab kritik dari Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka jamaah Indonesia yang wafat saat ibadah haji.

Selain itu, kementerian baru ini juga akan mengatur perjalanan umrah secara lebih ketat. Seluruh keberangkatan jamaah harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah untuk mencegah kasus penipuan atau jamaah terlantar.

“Seluruh proses harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada jamaah,” tegas Maman.

Menurut Maman, langkah ini dilakukan seiring percepatan transformasi sistem haji oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah nantinya ditugaskan memperkuat komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar kebijakan Indonesia bisa segera menyesuaikan dengan sistem terbaru.

Dengan regulasi baru ini, jamaah Indonesia diharapkan mendapat kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, transportasi, hingga kepulangan sesuai standar internasional.

Selain aspek teknis, revisi undang-undang ini juga menekankan evaluasi pascapenyelenggaraan.

DPR meminta agar laporan penyelenggaraan disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, sehingga masukan dari jamaah dapat segera ditindaklanjuti.

“Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja agresif, menerima masukan masyarakat maupun Pemerintah Arab Saudi, demi perbaikan layanan haji dan umrah,” jelas Maman.[prs]