Realitarakyat.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak menutup pintu terhadap kemungkinan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, konstitusi tidak boleh terlalu sering diubah, namun juga tidak boleh ditutup rapat agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu,” ujar Muzani dalam keterangannya, Jumat (22/8).
“Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD,” lanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Seminar Konstitusi bertajuk “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).
Muzani menekankan bahwa MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perubahan UUD, harus mendengar aspirasi masyarakat, akademisi, hingga tokoh bangsa terkait perlunya amendemen.
“Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan,” katanya.
Seminar tersebut, lanjut Muzani, menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus.
Ia menyebut keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 pasca-proklamasi sebagai sikap visioner, sehingga generasi sekarang juga perlu berani melakukan refleksi terhadap konstitusi.
Lebih jauh, Muzani menekankan pentingnya sinergi tiga lembaga negara—MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK)—dalam merefleksikan dan mengaktualisasikan UUD.
“MPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, DPR berwenang membuat UU sebagai turunan dari UUD, sedangkan MK berwenang menafsir apakah UU sesuai atau tidak dengan UUD,” jelasnya.
Dalam seminar tersebut, hadir sejumlah Wakil Ketua DPR RI, antara lain Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.
Adapun narasumber yang mengisi acara ialah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta mantan Panitia Adhoc (PAH I) MPR RI, Jacob Tobing.[prs]







