Wacana Amendemen UUD 1945 Mengemuka, Ahmad Muzani Tegaskan Sikap MPR

Wacana Amendemen UUD 1945 Mengemuka, Ahmad Muzani Tegaskan Sikap MPR
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. //ist

Realitarakyat.com — Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menegaskan tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan terkait wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyampaikan bahwa perubahan konstitusi memiliki dampak besar terhadap sistem pemerintahan, pembagikan kekuasaan, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan UUD 1945 karena hal itu membawa konsekuensi yang luar biasa,” tegas Muzani saat acara peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Muzani menjelaskan, setelah 25 tahun berlalu sejak masa reformasi dan empat kali tahap amendemen (1999–2002), muncul berbagai pemikiran dari masyarakat terkait perlunya evaluasi atau penambahan pasal dalam konstitusi.

MPR menyikapi wacana ini dengan terbuka, tetapi menekankan pentingnya proses penyerapan aspirasi secara mendalam.

“Semua aspirasi, pandangan, dan gagasan yang lahir dari berbagai elemen masyarakat akan terus kami dengarkan sebelum menentukan apakah perubahan konstitusi memang diperlukan,” lanjutnya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan UUD 1945 pada era reformasi merupakan hasil perdebatan panjang para pelaku sejarah untuk menemukan titik temu demi kepentingan bangsa.

Hasil amendemen tersebut telah mengokohkan empat prinsip utama: penguatan sistem presidensial, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode, penegasan Indonesia sebagai negara hukum, serta jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (ndi)