Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, Noel ditetapkan bersama 10 orang lainnya dalam kasus tersebut.
Saat ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap Noel untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
“KPK menetapkan 11 tersangka, salah satunya Wamenaker IEG. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita puluhan kendaraan dan menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Penetapan tersangka dan penahanan Noel menambah panjang daftar pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi.
KPK menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan dan tidak akan pandang bulu.[prs]







