Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menerima audiensi Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, Ridho Al Hamdi, beserta tim yang menyampaikan usulan reformasi sistem pemilu bertajuk “Jalan Tengah Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia: Tawaran Gagasan Wasathiyah”.
Zulfikar menyambut baik gagasan tersebut dan memastikan DPR akan mempelajarinya lebih lanjut.
“Usulan ini menarik. Ini akan dikaji terlebih dahulu. Nanti kita perdalam lagi,” kata Zulfikar dalam keterangannya, Sabtu (20/9).
Menurutnya, DPR saat ini memang tengah membuka ruang untuk mencari formula terbaik bagi sistem pemilu Indonesia.
“Kita jadikan bahan untuk kajian. Kita memang sedang mencari alternatif sistem pemilu yang lebih baik untuk Indonesia. Ini menambah bahan kajian kita,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Ridho Al Hamdi menilai perlu adanya terobosan baru di tengah perdebatan panjang antara sistem proporsional terbuka (OLPR) dan proporsional tertutup (CLPR).
“Keduanya punya kelebihan sekaligus kelemahan. Kita perlu jalan tengah agar demokrasi tidak terus tersandera oleh tarik menarik ekstrem ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Pemilu 1955 hingga 2004 Indonesia menggunakan sistem proporsional tertutup, sebelum beralih ke sistem proporsional terbuka sejak 2009 hingga Pemilu 2024.
Muhammadiyah kemudian mengusulkan model Moderate List Proportional Representation (MLPR) atau sistem proporsional daftar moderat sebagai jalan tengah. Sistem ini mengakomodasi kekuatan partai sekaligus kandidat, dengan memberi pemilih opsi untuk memilih partai, calon legislatif (caleg), atau keduanya.
Selain itu, ambang batas parlemen diusulkan diturunkan menjadi 2,5–3 persen dari 4 persen saat ini. Ridho menilai, ambang batas yang lebih rendah akan mengurangi suara rakyat yang terbuang (wasted vote).
“Ambang 4 persen terlalu tinggi. Pada Pemilu 2019, lebih dari 21 juta suara rakyat hangus. Sistem jalan tengah ini bisa meminimalisir wasted vote,” jelasnya.
Lebih jauh, Ridho menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu harus berjalan seiring dengan penguatan regulasi dan tata kelola penyelenggaraan. Tanpa hal tersebut, praktik politik uang, lemahnya kelembagaan partai, dan intervensi elite tetap akan terjadi.
“Kalau regulasi lemah, rekrutmen penyelenggara bermasalah, dan budaya politik uang dianggap biasa, maka sistem apa pun tidak akan efektif. Karena itu, sistem jalan tengah ini harus berjalan seiring dengan reformasi regulasi dan tata kelola pemilu,” tegasnya.[prs]







