DPR  

Ketua Komisi II DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Rahasia Data Capres-Cawapres

Ketua Komisi II DPR Desak KPU Klarifikasi Soal Rahasia Data Capres-Cawapres
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. //dok.DPR RI/Net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan klarifikasi terkait keputusan untuk merahasiakan data diri dalam persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Rifqinizamy menilai keputusan KPU yang menetapkan dokumen persyaratan, termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan.

Terlebih, aturan itu baru keluar pada tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu rampung.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi atas beberapa hal tersebut agar tidak menjadi simpang siur di publik dan tidak menjadikan polemik yang berkepanjangan dan tidak perlu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/9).

Ia menegaskan, publik saat ini justru membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dari semua lembaga negara, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Menurut Rifqinizamy, seharusnya aturan mengenai keterbukaan dokumen dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung.

Ia menekankan bahwa dokumen persyaratan peserta pemilu mestinya bisa diakses masyarakat berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau tidak bersifat sebagai rahasia negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang, mestinya terbuka,” kata Rifqinizamy.

“Apalagi dokumen calon anggota legislatif selama ini bisa diakses publik, mulai dari ijazah, surat berkelakuan baik, hingga visi-misi,” lanjutnya.

Ia menambahkan, keterbukaan dokumen para peserta pemilu merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.

“Sudah sewajarnya seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses publik,” tutupnya.[prs]