DPR  

Komisi II Akan Minta Penjelasan Kemendagri soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Komisi II Akan Minta Penjelasan Kemendagri soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. //net

Realitarakyat.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Menanggapi hal ini, Komisi II DPR RI menyatakan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dasar hukum, latar belakang, dan tujuan penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik.

“Makanya, kita lihat sandaran. Beliau kan presiden, tentu ada dasar, ada background, atau ada tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Menurut Aria, langkah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan pembangunan IKN. Ia berharap pemerintah konsisten mewujudkan target bahwa pada 2028 IKN benar-benar berfungsi sesuai rencana.

“Saya melihat ada kehendak subjektif Pak Prabowo untuk lebih menempatkan pada satu posisi yang pas untuk ibu kota ke depan. Harapan yang tetap konsisten adalah 2028 sudah terlaksana IKN,” ujarnya.

Meski demikian, Komisi II belum menjadwalkan rapat dengan Kemendagri untuk membahas detail kebijakan tersebut.

Aria menegaskan Komisi II akan meminta klarifikasi lebih lanjut soal dasar hukum penyebutan IKN sebagai Ibu Kota Politik.

“Tapi percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai hal tersebut, dan tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” tambahnya.[prs]