Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah segera memberikan kepastian terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Desakan itu muncul karena hingga kini banyak aspirasi masyarakat yang menuntut pemekaran daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Rifqi, pemerintah belum juga menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) yang diwajibkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, hingga saat ini terdapat sekitar 370 usulan DOB dari masyarakat.
“PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan DOB yang lebih dari 370-an itu bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan,” kata Rifqi usai agenda diskusi terkait DOB di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Rifqi menegaskan, banyaknya usulan DOB tidak serta merta bisa dikabulkan. Usulan itu harus mempertimbangkan kesiapan fiskal, potensi ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, hingga proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tidak bisa hanya karena alasan politis atau semangat lokal. Indikatornya harus ketat dan objektif, sehingga siapapun yang membaca bisa menilai secara jelas,” ujarnya.
Rifqi menyebut, aturan berupa PP akan menjadi acuan objektif agar pemekaran daerah tidak justru menambah beban baru bagi APBN maupun keberlanjutan pembangunan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan pemerintah hingga kini masih menerima usulan pemekaran.
“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” kata Akmal.[prs]







