Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Usulan ini disampaikan menyusul rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan melakukan revisi terhadap daftar Prolegnas tersebut dalam waktu dekat.
“Kami mengusulkan RUU Pemilu kembali untuk dibahas di Komisi II DPR RI dalam bentuk kodifikasi hukum dan/atau omnibus law,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Menurut Rifqi, revisi UU Pemilu akan mengadopsi metode kodifikasi atau omnibus law dengan menggabungkan sejumlah undang-undang lain.
Beberapa aturan yang direncanakan masuk dalam pembahasan, antara lain UU Partai Politik, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Salah satu isu baru yang diusulkan adalah terkait hukum acara sengketa pemilu. Rifqi menilai aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai waktu putusan.
“Kami upayakan seluruh sengketa pemilu, termasuk di Mahkamah Konstitusi, bisa berakhir sebelum pelantikan pejabat politik hasil pemilu dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi wacana syarat ambang batas pendidikan tertentu bagi calon legislatif, Rifqi menegaskan bahwa penyusunan norma undang-undang tidak boleh berbasis subjektivitas karena berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Namun, ia tetap menekankan perlunya standar minimal kompetensi bagi calon anggota legislatif.
“Bisa saja nanti syarat untuk menjadi caleg adalah lulus sejumlah pelatihan yang dibuat oleh partai politik dengan standar kompetensi yang dirumuskan bersama multi-stakeholder,” katanya.
Rifqi menekankan, hal utama dari revisi UU Pemilu ke depan adalah meningkatkan kualitas demokrasi.
“Harapannya, kualitas pemilu meningkat dan institusi parlemen menjadi lebih baik,” pungkasnya.[prs]







