DPR  

Komisi VII Pastikan RUU Kepariwisataan Adaptif dengan Era Digital

Komisi VII Pastikan RUU Kepariwisataan Adaptif dengan Era Digital
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim. //Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya pembaruan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, undang-undang lama yang berlaku sejak 2009 sudah tidak relevan dengan kondisi pariwisata saat ini, terutama di era digital.

“Undang-undang dari tahun 2009 banyak hal yang harus diadaptasi. Maka kita dorong pariwisata ini lebih adaptif di dunia digital, termasuk digitalisasi pemasaran dan pengelolaan kawasan,” ujar Chusnunia dalam keterangannya, Kamis (11/9).

Chusnunia menekankan bahwa setiap daerah yang ingin memajukan pariwisata wajib memiliki master plan yang jelas.

RUU Kepariwisataan akan mengatur penataan kawasan pariwisata sejak awal agar tidak acak-acakan, serta memastikan kebijakan setiap daerah memiliki tujuan yang spesifik.

RUU ini juga menekankan pelibatan masyarakat lokal agar mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut memperoleh manfaat ekonomi.

Hal ini untuk menghindari praktik eksploitasi yang berpotensi merugikan masyarakat, bahkan menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pariwisata wajib berkelanjutan, mengakomodir kearifan lokal, serta melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Selain keberlanjutan, Chusnunia mengungkapkan RUU ini mendorong pemberdayaan perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Aspek pendidikan juga masuk dalam pembahasan sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM pariwisata.

RUU Kepariwisataan juga mencakup konsep diplomasi pariwisata, yang diharapkan bisa menjadi bagian dari strategi diplomasi budaya Indonesia di kancah internasional.

Selain itu, ada wacana penerapan pajak wisatawan mancanegara, seperti yang sudah diterapkan di Jepang dan negara-negara Eropa, guna menambah pendapatan negara sekaligus mendukung pembangunan pariwisata.

Terkait pembahasan RUU, Chusnunia menegaskan tidak ada percepatan khusus meski sudah hampir berjalan satu tahun. DPR bahkan menambah satu kali masa sidang untuk memperdalam pembahasan.

“Tidak ada percepatan khusus. Kita nunggu jadwal dari Badan Musyawarah (BAMUS). Semoga bisa segera masuk ke pembahasan pariwisata terdekat,” jelasnya.

RUU Kepariwisataan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan pariwisata Indonesia yang lebih modern, inklusif, dan berkelanjutan.[prs]