Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan klarifikasi kepada publik terkait keputusan membatasi akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, transparansi pemilu harus dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan ataupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Rifqi di Jakarta, Senin (15/9).
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka tanpa persetujuan pihak terkait. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Rifqi menilai keputusan tersebut janggal karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu selesai.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas dan keterbukaan data peserta pemilu adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan demokrasi.
“Selama ini data calon legislatif dibuka untuk publik. Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya informasi capres dan cawapres juga tidak termasuk yang dikecualikan, karena bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan itu memungkinkan pengecualian informasi berdasarkan hasil pengujian konsekuensi dengan pertimbangan kepentingan yang lebih besar.
Keputusan ini berlaku selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberi persetujuan tertulis atau bila pengungkapan informasi berkaitan dengan jabatan publik.
Daftar Dokumen yang Dikecualikan
Adapun 16 dokumen yang dikecualikan antara lain:
1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran,
2. Surat keterangan catatan kepolisian,
3. Surat keterangan kesehatan,
4. Laporan harta kekayaan pribadi,
5. Surat keterangan tidak pailit,
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif,
7. Fotokopi NPWP dan laporan pajak lima tahun terakhir,
8. Daftar riwayat hidup,
9. Pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode,
10. Surat keterangan tidak pernah dipidana,
11. Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar,
12. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang,
13. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres,
14. Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS,
15. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD,
16. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
Dengan adanya keputusan ini, perdebatan soal keterbukaan informasi pemilu diprediksi akan terus berlanjut, terutama menyangkut keseimbangan antara hak publik atas informasi dan perlindungan data pribadi kandidat.[prs]







