Realitarakyat.com – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta,” kata Hakim Lusiana Amping saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Hakim menegaskan apabila denda tidak dibayar, maka Fariz akan menjalani hukuman tambahan dua bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Fariz dihukum enam tahun penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan adalah Fariz sudah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, Fariz dinilai berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan.
Hakim juga menolak permohonan rehabilitasi terhadap Fariz RM.
Fariz RM ditangkap pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lain berinisial ADK, yang menyebut Fariz juga memesan narkoba kepadanya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nama Fariz RM bukan kali ini saja terseret kasus narkoba. Sebelumnya, ia sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025.[prs]






