Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril mengatakan pemerintah telah merampungkan draf RUU tersebut dan siap menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden Prabowo,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (8/9).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengambil langkah konkret dalam membahas RUU tersebut.
Ia menegaskan, jika DPR sudah siap, Presiden akan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.
Yusril menambahkan, RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo pada 2023.
Kala itu, pemerintah menugaskan mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan mantan Menkumham Yasonna Laoly untuk mengawal pembahasan. Namun hingga kini, RUU tersebut belum kunjung dibahas DPR.
Perkembangan terbaru, kata Yusril, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menggelar rapat di DPR terkait perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dari rapat itu, RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas 2025–2026 dan ditargetkan mulai dibahas tahun ini.
“Mudah-mudahan pada tahun yang akan datang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya terbuka untuk mengambil alih usul inisiatif RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan, baik pemerintah maupun DPR berhak mengusulkan RUU tersebut karena telah tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.
“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di Kompleks Parlemen, Kamis (4/9).
Jika menjadi usul DPR, lanjut Sturman, maka lembaga legislatif harus menyusun naskah baru sekaligus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar hukum, ahli ekonomi, hingga pemangku kepentingan terkait.[prs]







