DPR  

Cegah Produk Murahan dan Ilegal, DPR Minta SNI Diterapkan untuk Semua Pakaian

Cegah Produk Murahan dan Ilegal, DPR Minta SNI Diterapkan untuk Semua Pakaian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty. //Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi seluruh produk kain dan pakaian jadi yang beredar di Indonesia, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Evita menilai penerapan SNI wajib merupakan langkah strategis untuk melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah, sekaligus menjaga daya saing industri tekstil nasional di tengah maraknya peredaran barang tiruan dan pakaian bekas ilegal.

“Kita harus jadikan standar nasional sebagai benteng bagi konsumen dan pelindung industri lokal, serta memastikan pakaian yang dipakai rakyat Indonesia bermutu, aman, dan hasil karya bangsa sendiri,” kata Evita di Jakarta, Kamis (30/10).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, penerapan SNI wajib memang bukan hal mudah.

Saat ini, SNI wajib baru diterapkan pada beberapa produk seperti pakaian bayi sesuai Permenperin No.97/M-IND/PER/11/2015, dan mainan anak melalui Permenperin No.24/M-IND/PER/4/2013.

Sementara itu, sebagian besar produk tekstil lainnya masih mengacu pada SNI sukarela.

Evita menjelaskan, proses penerapan SNI meliputi tahapan pendaftaran, pengujian di laboratorium terakreditasi, pengajuan dokumen teknis, hingga audit pabrik.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya menjamin mutu produk, tetapi juga mendorong produsen untuk berinovasi dan memperkuat daya saing industri nasional.

“Yang lebih penting lagi adalah setelah ini bagaimana pengawasannya di lapangan. Misalnya siapa yang mengecek kandungan bahan dalam pakaian impor atau lokal itu,” tegasnya.

Selain penerapan standar, Evita menekankan perlunya pengawasan impor yang lebih ketat, termasuk untuk mencegah masuknya pakaian jadi baru maupun bekas secara ilegal.

Ia menjelaskan, sebagian besar impor pakaian jadi ke Indonesia berasal dari negara-negara yang ekspornya tertahan akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, sehingga dialihkan ke pasar negara berkembang seperti Indonesia.

Praktik tersebut, kata Evita, kerap diperparah dengan transshipment, yakni pengalihan negara asal barang untuk menghindari bea masuk.

Karena itu, ia meminta agar inspeksi berkala dan penegakan aturan perdagangan dilakukan secara konsisten.

Lebih lanjut, Evita juga mendorong penyelesaian komprehensif terhadap persoalan industri tekstil nasional, mulai dari serbuan impor, dampak ekonomi global, hingga peningkatan kualitas dan produktivitas industri dalam negeri.

“Kita mendukung solusi menyeluruh. Apalagi sektor tekstil dan pakaian jadi, menurut peta jalan Making Indonesia 4.0, pada 2030 ditargetkan masuk lima besar manufaktur tekstil dunia dan menjadi spesialis produksi pakaian fungsional,” ujarnya.[prs]