Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
“Insya-Allah siap hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10).
Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) pukul 13.00 WIB.
Menanggapi alasan pihak Nadiem yang menyebut penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Anang menegaskan SPDP telah diberikan sesuai aturan.
“SPDP sudah diberi. Selama ini SPDP, ‘kan, tidak ada kewajibannya. Kewajiban SPDP itu diberikan kepada penuntut umum,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan ada tujuh alasan mengapa penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek itu dianggap tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit kerugian keuangan negara yang nyata dari BPK maupun BPKP. Kedua, audit BPKP dan Inspektorat atas Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara.
Hal itu juga diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022.
Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang sah. Keempat, Nadiem tidak pernah menerima SPDP, yang menurutnya melanggar Pasal 109 KUHAP dan Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Kelima, dasar penetapan tersangka menggunakan nomenklatur “Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang disebut tidak pernah ada dalam RPJMN maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai “karyawan swasta” dianggap tidak tepat karena saat itu ia menjabat sebagai menteri.
Ketujuh, pihak Nadiem menilai tidak ada alasan objektif penetapan tersangka karena ia memiliki identitas jelas, bersikap kooperatif, telah dicekal, serta tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.[prs]






