Realitarakyat.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup diri terhadap pandangan dan masukan masyarakat, termasuk wacana amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzani dalam acara Media Gathering MPR RI di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10).
“Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 1945 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” ujar Muzani.
Meski terbuka terhadap ide perubahan, Muzani menegaskan bahwa MPR tidak akan gegabah atau mempermudah pembahasan amandemen konstitusi.
Ia menilai, UUD 1945 adalah fondasi kehidupan bernegara yang perlu dipertimbangkan secara cermat dan matang sebelum dilakukan perubahan apa pun.
“Kami mengerti di masyarakat ada yang berpikir cukup amandemen sampai di sini, tapi ada juga yang menghendaki perubahan. Semua pandangan itu kami dengar dan hormati,” katanya.
Menurut Muzani, perdebatan mengenai amandemen UUD 1945 adalah bagian dari dinamika demokrasi dan wajar muncul di tengah masyarakat yang terus berkembang.
Muzani juga mengakui bahwa tugas dan fungsi MPR terkadang tidak selalu terlihat secara nyata oleh publik.
Padahal, peran lembaga tersebut akan sangat terasa saat bangsa menghadapi situasi kebangsaan yang menantang.
“Tugas kami menjaga ideologi negara kadang baru dirasakan ketika suasana kebangsaan sedang pengap. Tapi ketika keadaan normal, peran itu sering dianggap tidak terlalu terasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Muzani mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat pemahaman terhadap ideologi negara dan cita-cita bersama bangsa Indonesia.
Ia menekankan bahwa kesadaran ideologis harus tumbuh dari dalam diri masyarakat, bukan hanya karena tuntutan situasi.
“Cita-cita bersama dalam kehidupan berbangsa harus menjadi sebuah kesadaran tanpa kebutuhan,” tuturnya.
Ketua MPR juga menegaskan pentingnya membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk membahas isu-isu fundamental kenegaraan, termasuk kemungkinan perubahan konstitusi.
Ia menilai, partisipasi publik dalam setiap wacana politik harus dijaga sebagai bagian dari semangat demokrasi.
“MPR tidak menutup diri terhadap masukan dari siapa pun. Semua ide tentang masa depan bangsa patut didengar,” pungkasnya.[prs]







