Basuki Ungkap Tiga Sumber Dana Pembangunan Infrastruktur IKN

Basuki Ungkap Tiga Sumber Dana Pembangunan Infrastruktur IKN
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. //Net

Realitarakyat.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur di wilayah Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibiayai melalui tiga skema utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta murni.

“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki di Sepaku, Penajam Paser Utara, seperti dikutip dari antaranews.com, Sabtu (1/11/2025).

Basuki merinci, pendanaan dari APBN untuk periode 2025–2028 mencapai sekitar Rp48,8 triliun. Sementara itu, skema KPBU diperkirakan bernilai Rp158,72 triliun (per Oktober 2025), dan investasi swasta murni senilai Rp66,3 triliun pada periode yang sama.

Otorita IKN saat ini tengah memulai pembangunan tahap dua, yang berfokus pada ekosistem kawasan legislatif dan yudikatif. Proyek tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 25 bulan, mulai November 2025. Sebelumnya, pada tahap pertama, pembangunan difokuskan pada kawasan eksekutif.

Kompleks perkantoran legislatif dibangun di atas lahan 42 hektare dengan nilai anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027). Area ini akan mencakup gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, serta gedung kerja anggota legislatif.

Sementara itu, kompleks yudikatif direncanakan berdiri di atas lahan 15 hektare dengan anggaran Rp3,1 triliun, yang akan menampung Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.

Basuki menegaskan, pembangunan kedua kompleks tersebut akan memperkuat fondasi Nusantara sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.

“Dengan dimulainya pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, fondasi Nusantara sebagai pusat pemerintahan Indonesia semakin kokoh,” ujarnya.

Ia menambahkan, percepatan pembangunan IKN juga akan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang telah menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia. (*)