DPR: Anggaran MA dan MK Tetap Sesuai Konstitusi

DPR: Anggaran MA dan MK Tetap Sesuai Konstitusi
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedison Tandra/Net

Realitarakyat.com– DPR RI menegaskan mekanisme anggaran Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengikuti sistem keuangan negara yang terintegrasi sesuai UUD 1945. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam sidang uji materi UU terkait di MK, Selasa (25/11/2025).

Soedeson menekankan, seluruh lembaga negara wajib mengajukan anggaran melalui Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara. Anggaran kemudian disatukan dalam rancangan APBN sebelum dibahas dan disetujui DPR. “Pengelolaan anggaran lembaga peradilan juga berada dalam mekanisme sistem keuangan negara yang bersifat nasional dan terintegrasi,” ujarnya.

Sidang ini diajukan oleh tiga pemohon: Viktor Santoso Tandiasa (advokat), Nurhidayat (advokat pajak), dan Irfan Kamil (wartawan). Mereka menilai koordinasi anggaran melalui Kemenkeu dan Bappenas mencerminkan intervensi eksekutif yang mengekang kemandirian peradilan.

Menanggapi itu, DPR menegaskan kemandirian kehakiman dijamin dalam fungsi mengadili, bukan pada pengelolaan keuangan negara. Soedeson menambahkan, mekanisme APBN justru memastikan akuntabilitas publik, checks and balances, serta profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Oleh karena itu, seluruh kementerian dan lembaga negara wajib mengikuti siklus APBN yang dikoordinasikan Kemenkeu. Hal ini untuk menjamin pengelolaan keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel,” tegasnya.(Ess)