DPR: Kemenkes Tak Berwenang Atur Kemasan Rokok

DPR: Kemenkes Tak Berwenang Atur Kemasan Rokok
Penjualan rokok di toko. //Net/ilustrasi

Realitarakyat.com  – Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak berwenang membuat aturan soal penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) yang tertuang dalam turunan PP 28/2024. Menurutnya, hal itu menjadi ranah Kementerian Perindustrian.

“Kalau kebijakan plain packaging diterapkan, lawan saja. Itu salah kamar,” kata Misbakhun, Sabtu (29/11/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan prinsip persaingan usaha. Misbakhun juga menyebut regulasi yang menekan industri tembakau sebagai bentuk “penyiksaan”.

Penolakan Menguat

Rencana penyeragaman bungkus rokok dengan warna sama menuai penolakan dari Kemenperin dan serikat buruh. Mereka khawatir kebijakan ini justru memperluas peredaran rokok ilegal.

Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau Kemenperin, Merijanti Punguan, menegaskan pihaknya tidak sepakat. “Standarisasi kemasan akan memudahkan rokok ilegal,” ujarnya. Ia juga menyoroti minimnya koordinasi Kemenkes dalam penyusunan aturan.

Serikat buruh pun mengeluhkan kurangnya pelibatan dalam pembahasan. Sekretaris FSP RTMM, Iman Setiaman, menyebut kebijakan ini bisa berdampak langsung pada pekerja, termasuk potensi PHK besar-besaran.

“Dengan PP 28/2024 saja sudah berat. Kalau ditambah Permenkes, tekanannya dahsyat,” kata Iman.(Ess)