Realitarakyat.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto, menyoroti masih lebarnya kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah tertinggal.
Ia menegaskan bahwa penguatan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan harus menjadi prioritas agar prinsip “sehat untuk semua” benar-benar terwujud.
Menurut Edi, hak atas kesehatan sudah dijamin konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara wajib menjadi peserta BPJS agar tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Pemerataan layanan kesehatan itu bukan pilihan, tapi amanat konstitusi,” tegasnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/11).
Edi mengungkapkan, meski tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai lebih dari 90 persen, hanya sekitar 70 persen peserta yang aktif. Artinya, masih ada 20–30 persen masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Itu menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan mereka kembali aktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan utama BPJS Kesehatan saat ini terletak pada keseimbangan antara pembiayaan dan kualitas layanan.
Dengan iuran yang relatif rendah dan sistem gotong royong, lembaga tersebut menghadapi tekanan finansial, terbukti dari rasio klaim yang mencapai 108 persen.
Pemerintah, kata Edi, telah menambah Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta menyediakan Rp2,5 triliun tambahan jika dilakukan penyesuaian iuran peserta mandiri.
Edi juga mengapresiasi kebijakan pemutihan tunggakan peserta BPJS, yang menurutnya merupakan langkah positif untuk menyehatkan neraca keuangan tanpa menghapus kewajiban peserta.
“Kebijakan ini membantu masyarakat agar kembali aktif dan mendapatkan haknya,” jelasnya.
Namun demikian, ia menilai masalah yang paling mendasar justru terletak pada ketimpangan akses layanan antarwilayah. Ia mencontohkan, pasien penyakit jantung di Jakarta lebih mudah memperoleh perawatan dibanding warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Maluku.
“Yang miskin justru paling sulit mendapat layanan, padahal sistem jaminan ini berbasis gotong royong — yang kaya membantu yang miskin,” ujarnya.
Edi mendorong pemerintah memperluas pembangunan rumah sakit dan menambah jumlah dokter spesialis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Ia menilai, pemerintah harus berani membuat regulasi agar tenaga medis bersedia ditempatkan di daerah terpencil.
“Kalau biaya pendidikan dokter spesialis mahal, maka negara harus hadir untuk menanggung sebagian biayanya,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kepesertaan BPJS bagi seluruh pekerja, termasuk jurnalis.
“Wartawan juga pekerja, jadi wajib didaftarkan oleh perusahaan pers ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Edi menegaskan bahwa semangat pembentukan BPJS adalah memastikan tak ada warga miskin yang sakit lalu memikirkan biaya.
“Itu hak konstitusional yang wajib dijaga oleh negara,” pungkasnya.[prs]






