Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal penuh penyelesaian sengketa lahan pembangunan Rumah Sakit Adhiyaksa di Sumatera Selatan. Sengketa ini melibatkan Pemprov Sumsel, Kejaksaan Tinggi, serta pihak Ivonne dan Novriyandi.
Dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Kamis (27/11/2025), Ketua Komisi III Habiburokhman menekankan musyawarah harus jadi langkah utama sebelum jalur hukum ditempuh. “Tahap pertama itu musyawarah. Kalau tidak berhasil, barulah proses hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan Pemprov Sumsel wajib menyiapkan bukti kuat jika sengketa berlanjut ke pengadilan. Komisi III juga siap berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk memastikan peradilan berjalan objektif.
Komisi III meminta pembangunan RS Adhiyaksa ditunda hingga musyawarah selesai atau ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan konflik sosial.
“Negara harus hadir memastikan penyelesaian adil. Pembangunan fasilitas publik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Komisi III menegaskan akan mengawal sengketa ini hingga tuntas, baik melalui mediasi maupun persidangan, dengan proses yang transparan dan bebas kepentingan.(Ess)







