Realitarakyat.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menaruh perhatian serius terhadap wacana perubahan nomenklatur, peran, serta kewenangan lembaganya menjadi Badan Ajudikasi Pemilu.
Gagasan tersebut dinilai berisiko menghapus fungsi pengawasan yang selama ini menjadi inti tugas Bawaslu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, jika peran pengawasan ditiadakan, maka penanganan pelanggaran pemilu berpotensi melemah, terutama dalam pengelolaan laporan masyarakat dan temuan pelanggaran di lapangan.
Ia menekankan bahwa pengawasan merupakan pintu awal penindakan pelanggaran pemilu.
“Pertanyaannya, apakah sekarang semua laporan dan temuan oleh pemantau dapat dikelola dengan baik kalau tidak ada pengawas?” kata Bagja dalam keterangannya, Selasa (23/12).
Bagja menjelaskan, selama ini Bawaslu berfungsi sebagai penggerak utama dalam proses penanganan pelanggaran, khususnya pelanggaran administrasi pemilu.
Peran tersebut mencakup tahapan awal pemeriksaan, kajian dugaan pelanggaran, hingga pemberian rekomendasi kepada instansi terkait.
Ia menambahkan, fungsi pengawasan juga memiliki peran strategis dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani tindak pidana pemilu.
Dalam skema tersebut, Bawaslu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
“Jadi bagaimana nanti fungsi pencegahannya? Apakah dibiarkan? KPK saja ada fungsi pencegahan dan pendidikan. Masa badan pengawas dihilangkan begitu, kan jadinya aneh. Hanya menjadi badan peradilan administrasi,” ujar Bagja.
Menurutnya, penghapusan unsur pengawasan berpotensi mengganggu koordinasi antarlembaga serta menurunkan efektivitas penegakan hukum, baik dalam penanganan pelanggaran administratif maupun pidana pemilu.
Atas dasar itu, Bagja menegaskan bahwa penguatan fungsi pengawasan justru semakin dibutuhkan guna menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kalau kemudian ini dihilangkan, akan menjadi persoalan juga,” tandasnya.[prs]







