Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan berbagai regulasi teknis pendukung lainnya sebagai prasyarat pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan berlaku mulai 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Ia menilai percepatan penyusunan aturan pelaksana menjadi kebutuhan mendesak guna menjawab kegelisahan aparat penegak hukum di daerah yang akan menjadi garda terdepan penerapan KUHP baru.
Menurut Benny, sejumlah aparat, termasuk jajaran Kejaksaan Tinggi, telah menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi kendala penegakan hukum apabila regulasi teknis belum tersedia saat KUHP resmi diberlakukan.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12).
Ia menilai ketiadaan aturan pelaksana yang rinci dan komprehensif berisiko menimbulkan kekosongan hukum serta perbedaan tafsir dalam penanganan perkara pidana, khususnya pada masa awal transisi penerapan KUHP nasional.
Benny menegaskan bahwa keberadaan regulasi turunan memiliki peran strategis, terutama dalam mendukung agenda pemberantasan tindak pidana korupsi yang membutuhkan kepastian hukum dan pedoman teknis yang jelas.
Selain itu, kepastian aturan juga diperlukan untuk menegaskan fungsi kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut umum dalam sistem peradilan pidana, termasuk pengaturan teknis mengenai kewenangan penundaan penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanggung jawab penyempurnaan perangkat hukum tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah.
Menurutnya, regulasi yang dibutuhkan tidak hanya terbatas pada Peraturan Pemerintah, tetapi juga harus dilengkapi dengan ketentuan teknis internal di masing-masing institusi penegak hukum.
“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata dia.
Di sisi lain, Benny juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan berkeadilan dalam mengimplementasikan KUHP baru.
“Penting menghilangkan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas dia.[prs]







