DPR  

Nasim Khan: Merger BUMN Harus Lindungi Pekerja

Nasim Khan: Merger BUMN Harus Lindungi Pekerja
Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan. //Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan meminta pemerintah memastikan proses penggabungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan secara cermat dan berkeadilan agar tidak berdampak negatif terhadap tenaga kerja. Ia menekankan bahwa efisiensi bisnis tidak boleh berujung pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Nasim menegaskan, pemerintah sebagai pemegang saham pengendali memiliki tanggung jawab untuk mengambil sikap tegas sehingga kebijakan merger BUMN tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan nasional.

Ia juga mendorong agar prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff ditegaskan dalam setiap kebijakan merger BUMN. Prinsip perlindungan pekerja tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Surat Keputusan Badan Pengawas dan Danantara, serta dokumen perjanjian merger.

“PHK hanya boleh dilakukan secara alami, seperti pensiun, pengunduran diri sukarela, atau berakhirnya kontrak kerja,” kata Nasim, dalam keterangan persnya, Kamis (18/12).

Lebih lanjut, Nasim menekankan perlunya pemetaan talenta dan jabatan lintas BUMN sebelum merger resmi diberlakukan. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi posisi yang tumpang tindih sekaligus menyesuaikan kompetensi karyawan dengan kebutuhan struktur bisnis baru.

Ia berpendapat, pekerja yang terdampak tumpang tindih jabatan seharusnya dialihkan ke anak perusahaan, proyek strategis baru, atau unit usaha yang masih kekurangan sumber daya manusia. Karena itu, Nasim mendukung penyelenggaraan program pelatihan ulang yang berfokus pada keterampilan masa depan, seperti digitalisasi, manajemen risiko, pengelolaan proyek, serta aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

“Pelatihan harus menjadi syarat mutasi, bukan alasan PHK,” katanya.[prs]