Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Tangerang, Banten, serta Jakarta pada Rabu (17/12) kemarin. Penindakan tersebut dilakukan oleh tim KPK sejak sore hingga malam hari.
“Bahwa sejak sore sampai dengan malam tim mengamankan sejumlah sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (18/12).
Budi menjelaskan, dari sembilan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan jaksa, dua orang berprofesi sebagai pengacara, sementara enam lainnya berasal dari kalangan swasta.
Berdasarkan informasi awal, operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melibatkan seorang jaksa yang bertugas di wilayah Banten.
“Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam,” kata Budi.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditangkap maupun detail konstruksi perkara. Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.[prs]







