DPR  

Presiden Prioritaskan Bencana Sumatera, DPR Minta Penegasan Status

Presiden Prioritaskan Bencana Sumatera, DPR Minta Penegasan Status
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. //Net

Realitarakyat.com – Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna memperjelas komando penanganan di lapangan.

Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menilai koordinasi antarinstansi belum optimal karena kewenangan penanganan masih tumpang tindih.

Menurut Marwan, skala bencana yang memutus banyak akses jalan kabupaten hingga nasional menuntut pengerahan kekuatan lebih besar.

Ia menyebut kemampuan BNPB dan Kementerian Sosial tidak cukup untuk menjangkau seluruh wilayah terdampak, sementara kepolisian dan TNI kini ikut turun tangan.

“Semua pihak dibutuhkan. Tapi kalau sudah melibatkan Kepolisian dan TNI, komando utamanya harus jelas ada di siapa,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12).

Ia mengungkapkan bahwa sebagian warga terdampak kini hanya bertahan hidup dengan persediaan seadanya. Kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi memicu korban sakit atau meninggal bila penanganan tidak segera diperkuat.

“Ini sudah darurat. Ada yang hanya makan pisang untuk bertahan. Kalau situasi ini berlarut, tentu sangat miris,” katanya.

Marwan juga menyoroti jenazah korban yang belum dievakuasi serta kendaraan warga yang masih tertimbun material banjir dan longsor. Ia menilai pemerintah harus memastikan seluruh area terdampak bisa dijangkau tim SAR dan distribusi logistik segera dipercepat.

“Itu semua manusia dan belum terjamah. Yang meninggal belum bisa diangkat, sementara yang selamat menunggu makanan. Situasinya luar biasa,” tambahnya.

Ia menekankan perlunya keputusan strategis sesegera mungkin agar penanganan bencana di Sumatera tidak berlarut hingga muncul bencana lanjutan di daerah lain.

“Kita butuh kepastian langkah,” tegas Marwan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana di tiga provinsi tersebut diperlakukan sebagai prioritas nasional.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan dana dan logistik nasional, termasuk penggunaan dana siap pakai pada masa tanggap darurat.

Saat ditanya apakah instruksi itu berarti status bencana nasional, Pratikno mengatakan penanganannya dilakukan secara nasional.[prs]