Hukum  

Geledah Kantor PT Wanatiara Persada, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo-1
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. //net

Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara, Selasa (13/1) malam, terkait penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian penyidikan setelah penyidik KPK lebih dulu menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan di kantor PT WP, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan data perpajakan perusahaan.

“Penyidik menyita dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).

Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE) berupa dokumen digital, laptop, telepon genggam, dan data lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara dari penggeledahan di kantor pusat DJP, KPK menyita dokumen, BBE, serta uang tunai, meski nilai uang tersebut belum dirinci.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, dengan menyita rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

Dalam perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar pajak PT WP sekitar Rp75 miliar.

Namun, dalam proses pemeriksaan diduga terjadi praktik korupsi yang menyebabkan nilai kurang bayar disepakati menjadi Rp23 miliar, yang di dalamnya termasuk pembagian fee kepada sejumlah pihak.

“Nilai pembayaran pajak akhirnya ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar Rp59,3 miliar dari nilai awal, sehingga mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara secara signifikan,” kata Asep. (*)