Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan bagi Pemerintahan Efektif

Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen Keniscayaan bagi Pemerintahan Efektif
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. //net

Realitarakyat.com – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan sistem kepartaian yang terinstitusionalisasi serta pemerintahan yang efektif.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan penghapusan ambang batas parlemen yang saat ini berlaku.

Menurut Rifqinizamy, partai politik yang sehat adalah partai yang terlembaga, memiliki basis suara yang jelas, serta ditopang oleh ideologi yang kuat.

Salah satu instrumen penting untuk mendorong penguatan kelembagaan partai politik tersebut adalah penerapan parliamentary threshold.

“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, ambang batas parlemen juga diperlukan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan.

Menurutnya, jumlah partai politik yang terlalu banyak di parlemen berpotensi melahirkan mekanisme checks and balances yang tidak sehat sehingga dapat menghambat jalannya pemerintahan.

Rifqinizamy mengakui bahwa penerapan ambang batas parlemen memiliki konsekuensi, salah satunya suara pemilih yang tidak mencapai ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.

Namun, hal tersebut dinilainya sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi perwakilan di Indonesia.

“Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menilai ambang batas parlemen mutlak diperlukan dan bahkan diusulkan berada di atas ambang batas yang berlaku saat ini sebesar 4 persen. Ia menyebut angka ideal parliamentary threshold berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, yang tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga dapat dieksersaiskan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

“Dengan sistem dan mekanisme tersebut, partai politik kembali didorong untuk menjadi terinstitusionalisasi, pemerintahan menjadi lebih efektif, dan penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” ujarnya.

Selain itu, Rifqinizamy menyampaikan bahwa besaran parliamentary threshold menjadi salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI.

Ia juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen dan district magnitude.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan dan mengeksersaiskan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu,” katanya. (ndi)