Realitarakyat.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan tersangka bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Terkait kemungkinan penahanan, menurut Budi, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan, termasuk dalam rangka penahanannya. “Nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” katanya singkat.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama pada 2024. Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Gus Yaqut berperan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
Menurut Asep, pembagian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini kemudian dibagilah menjadi 50 persen berbanding 50 persen, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Asep menjelaskan, pada 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Pada akhir 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, yang kemudian memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia guna mengurangi antrean haji yang telah mencapai puluhan tahun.
“Tambahan kuota itu diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada perorangan,” kata Asep.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awal perkaranya, pembagian 10.000 banding 10.000,” ujar Asep.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara. (*)







