Hukum  

Polri: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Beri Kepastian Hukum

Polri: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Beri Kepastian Hukum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. //Net

Realitarakyat.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Korps Bhayangkara memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penempatan personel Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (20/1).

Ia menegaskan Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dengan putusan tersebut, MK sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sempat menyita perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara.[prs]