Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menegaskan peran strategis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia.
Menurutnya, fungsi pengawasan PPATK menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Dede dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kepala PPATK dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam rapat itu, Komisi III menyoroti kinerja PPATK sepanjang Tahun Anggaran 2025 beserta tantangan yang dihadapi lembaga tersebut.
“Komisi III ingin mengetahui laporan realisasi anggaran PPATK Tahun Anggaran 2025, capaian target kinerja, serta berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.”
“Kami tentu berkepentingan memastikan bahwa setiap program, kebijakan, dan penggunaan anggaran PPATK benar-benar memberikan dampak nyata bagi penguatan sistem hukum nasional,” kata Dede.
Selain evaluasi kinerja, Komisi III DPR RI juga meminta penjelasan mengenai terobosan dan langkah strategis PPATK ke depan untuk menjawab dinamika serta kompleksitas kejahatan keuangan yang terus berkembang.
Dede menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan adanya tindak lanjut atas hasil rapat kerja tersebut. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan tugas PPATK semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan perkembangan penanganan transaksi keuangan mencurigakan.
Ia menjelaskan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan PPATK, mulai dari tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 PPATK menerima sebanyak 43 juta laporan transaksi. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
Peningkatan volume laporan tersebut membuat PPATK menerima rata-rata 21.861 laporan setiap jam pada hari kerja. Angka itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang berada pada kisaran 17.825 laporan per jam.
Dari puluhan juta laporan yang diterima, PPATK kemudian melakukan proses analisis dan pemeriksaan lanjutan.
Ivan menyebutkan total nilai perputaran dana yang terindikasi terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme mencapai Rp2.085 triliun.[prs]







